Pixel Codejatimnow.com

Kejari Surabaya Tangkap Wisnu Wardhana di Kenjeran

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Narendra Bakrie
Wisnu yang ditangkap petugas Kejari Surabaya/ foto istimewa
Wisnu yang ditangkap petugas Kejari Surabaya/ foto istimewa

jatimnow.com - Wisnu Wardhana terpidana kasus korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian kurang lebih Rp 11 miliar ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (9/1/2019).

Penangkapan yang terjadi pukul 06.00 Wib di simpang empat Kedung Cowek, tepatnya di depan gang Lebak Jaya, Kenjeran, tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan dan tim intelijen serta tim Pidsus.

Saat ditangkap, Wisnu yang mengenakan jaket biru tersebut hendak melawan petugas. Wisnu yang mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG tidak menghentikan mobilnya dan menabrakkan ke motor yang ditaruh di depan oleh petugas kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan pihaknya mengejar terpidana sejak Selasa (9/1) malam.

"Terpidana ada upaya melarikan diri di Jalan Kenjeran dan akhirnya salah satu anggota menaruh di depan mobil yang bersangkutan agar tidak melarikan diri," katanya.

Kejadian tersebut membuat salah satu anggota kejaksaan yang hendak mengeksekusi sempat terjepit di bawah mobil Wisnu.

"Dihadang sedikit di depan dengan harapan tidak melajukan kendaraan. Anggota tidak mengapa hanya lecet sedikit," ujarnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

 

Pria kelahiran 1961 tersebut dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018
tanggal 24 September 2018, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 6 bulan.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengimbau agar Wisnu Wardhana yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009 - 2014 untuk menyerahkan diri.

"Eksekutor dari Putusan MA dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri Surabaya. Secara organisatoris kami sudah memerintahkan untuk segera mengeksekusinya," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/1) lalu.