Pixel Codejatimnow.com

Rumah Bandar di Madiun Digerebek, 3,4 Kg Ganja Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Polisi menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka asal Madiun
Polisi menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka asal Madiun

jatimnow.com - Rumah seorang bandar narkoba di Madiun digerebek polisi. Selain menangkap sang bandar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba termasuk 3,4 Kg ganja.

Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Ponorogo. Sedangkan bandar yang rumahnya digerebek di Madiun itu berisinial END (37) warga Madiun.

"Dialah yang selama ini menyuplai narkoba ke DWM, pengedar yang kami tangkap sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbianto Kalimantono, Sabtu (15/12/2018).

Setelah memastikan keberadaan END berdasarkan keterangan DWM, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo langsung bergerak ke Madiun dan mengepung rumah END. Setelah melihat END di dalam rumah, mereka langsung menyergap END.

"Tim kami kemudian melakukan penggeledaha di rumah tersangka (END)," beber Eko.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Dalam penggeledahan itu, Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang siap diedarkan oleh END. Antara lain 4 paket daun ganja kering seberat 3,4 Kilogram; 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 17,90 gram, 2,00 gram dan 0,32 gram serta 5 butir pil ekstasi.

Setelah dibawa ke Mapolres Ponorogo bersama barang buktinya, END kemudian diperiksa intensif. Dalam pengakuannya terbongkar jika narkoba itu didatangkan END dari seseorang di Malang.

"Rencananya, selain diedarkan kepada orang yang sudah memesan, narkoba-narkoba itu dipersiapkan untuk diedarkan pada malam pergantian tahun," ungkap Eko.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Oleh penyidik, END dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Kami masih melakukan upaya pengembangan terhadap jaringan tersangka," pungkas mantan KBO Satreskrim Polres Ponorogo ini.