Pixel Codejatimnow.com

62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu

Editor : Arif Ardianto  
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad
Rapat pleno Panwaslu Banyuwangi membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu/Foto: Hafiluddin Ahmad

jatimnow.com - Sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara. 

Di dalam UU itu, pada pasal 70 ayat 1, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apabila itu dilanggar, maka ancamannya adalah penjaran.

Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengaku sudah melakukan rapat pleno bersama jajarannya.

Hasilnya, Panwaslu menyimpulkan bahwa 62 Kades dari 17 kecamatan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara.

Menurut Hasyim, 62 kepala desa tersebut terbukti telah menghadiri suatu acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018). Waktu itu, Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf turut hadir.

"Menurut kajian kami, tindakan para Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut patut diduga menguntungkan Paslon nomor urut 2 dan merugikan Paslon nomor urut 1," papar Hasyim kepada wartawan, Minggu (10/6/2018). 

Selain berdasarkan hasil kajian, sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu diantaranya daftar hadir acara di rumah mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi. Yakni acara tasyakuran Nuzulul Quran dan purna tugas Masykur Ali setelah tiga periode menjabat ketua PCNU.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

"Bukti lainnya berupa gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir pada acara itu," tegasnya.

Proses selanjutnya, kata Hasyim, pihaknya akan melimpahkan semua berkas hasil pemeriksaan 62 Kades dan beberapa pihak lainnya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi.

Anggota Gakkumdu itu sendiri, beranggotakan 3 unsur, Polri, Kejari, dan Panwaslu Banyuwangi. Nantinya, 3 unsur tersebutlah yang akan melakukan penyelidikan hingga penuntutan apabila terdapat cukup bukti.

"Untuk lebih mendalami, tindak lanjut pelimpahan hasil kajian ini berada di tangan penyidik dan penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Ini sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pilkada,” tandas Hasyim.

Baca juga:
Pencitraan Caleg: Tak Boleh Salah, Tapi Boleh Bohong

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto